supermomwannabee:
π Mahar adalah mas kawin pemberian wajib dari calon
suami kepada perempuan yang akan dinikahi, baik berupa materi ataupun
non materi.
π Allah berfirman, “Dan berikanlah mahar kepada perempuan-perempuan
yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (An Nisa:4) π
π Para ulama bersepakat bahwa mahar adalah rukun nikah. Akan tetapi,
menyebutkan mahar bukan merupakan syarat dalam akad nikah. Seandainya
akad nikah dilaksanakan tanpa menyebutkan mahar, pernikahannya tetap sah
dan sang suami tetap berkewajiban memberi mahar kepada istri. Akan
tetapi, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa menyebutkan mahar saat akad
nikah bermanfaat untuk menghindari perselisihan dikemudian hari.
π Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, ada empat hikmah disyariatkannya mahar.
π 1. Menunjukkan kemuliaan wanita, karena wanita lah yang dicari
laki-laki, bukan laki-laki yang dicari wanita. Laki-laki yang berusaha
mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya, bukan
sebaliknya.
π2. Menunjukkan kasih sayang seorang suami kepada istri, karena mahar
itu sifatnya pemberian, hadiah atau hibah. Dalam Al Qur'an disebut
dengan istilah nihlah yang artinya pemberian yang penuh kerelaan (Q. S.
An Nisa: 4)
π 3. Menunjukkan kesungguhan, karena menikah bukan perkara main-main
atau perkara yang bisa dipermainkan. Jika belum menikah saja seseorang
sudah rela memberikan hadiah sebagai bukti kesungguhan cinta, apalagi
semestinya saat menikahi dan setelahnya.
π 4. Menunjukkan tanggungjawab suami dalam kehidupan berumah tangga dengan memberi nafkah.
π Karena mahar itu pemberian wajib dari calon suami, maka apa bentuk
mahar yang akan diberikan sebaiknya dibicaraan kedua belah pihak
sehingga ketika menerimanya, sang calon istri diliputi kebahagiaan,
saling meridhoi dan tidak memberatkan salah satu pihak.
π Beberapa prinsip berikut hendaknya diperhatikan ketika menentukan mahar.
π A. Mahar hendaknya sederhana.
Tidak ada batasan baku tentang besarnya mahar. Namun demikian, bukan berarti kita boleh berlomba-lomba dalam besarnya mahar.
π Rasulullah saw berfirman: “Sungguh sebaik-baik kaum perempuan
adalah yang paling ringan tuntutan maharnya. (H. R. Ibnu Hibban dari
Ibnu Abbas).
π Bukannya Rasulullah ingin meremehkan wanita dengan rendahnya
mahar, namun beliau tidak menginginkan timbulnya kesulitan dalam sebuah
rencana pernikahan dikarenakan beratnya mahar.
π B. Hendaknya mahar memberikan manfaat yang optimal.
Mahar boleh berbentuk uang, barang, ataupun sesuatu yang bersifat
nonmateri. Jika mahar itu dalam bentuk uang maka pilihlah nominal yang
pantas, diukur dari kemampuan kedua belah pihak. Boleh saja kita memilih
nominal sesuai tanggal pernikahan atau angka-angka yang lain asal tidak
justru menyulitkan untuk mendapatkannya. Jika mahar berupa barang,
pilihlah barang yang sekiranya akan bermanfaat, bukan sekedar barang
yang unik atau antik yang nantinya tidak bermanfaat. Mahar juga boleh
berupa nonmateri, hal ini terjadi pada Ummu Sulaim yang meminta mahar
kepada Abu Talhah berupa keislaman Abu Talhah itu sendiri, karena
sebelumnya beliau belum berislam.
π C. Mahar tidak boleh diambil kembali
Setelah akad nikah, apalagi ketika telah terjadi hubungan suami istri,
mahar tidak boleh diminta lagi oleh pihak suami. Ketika belum terjadi
hubungan suami istri dan terjadi perceraian, sang suami boleh meminta
kembali. Karena mahar adalah harta yang mutlak menjadi milik istri, maka
sang suami harus memikirkannya dengan matang. Misalnya seorang
laki-laki memberi mahar rumah kepada istrinya. Maka, kepemilikan rumah
itu seutuhnya berpindah kepada istri. Ketika terjadi perceraian, sang
suami tidak boleh meminta rumahnya kembali dan ketika sang suami
meninggal, rumah tersebut tidak termasuk kedalam harta warisan suami
yang akan dibagi.
π D. Mahar tidak harus cincin.
Mahar pernikahan tidak harus cincin dan bertukar cincin bukanlah suatu
hal yang diwajibkan dalam islam. Jangan sampai kita mensakralkan cincin
pernikahan hingga menganggap bahwa melepasnya adalah hal yang dilarang.
Sekian kulsap hari ini, semoga bermanfaat. (rm)
π·Sumber: Disarikan dari tulisan Ust. Cahyadi Takariyawan.

0 komentar:
Posting Komentar