MAHAR DALAM PERNIKAHAN

supermomwannabee:
πŸŽ€ Mahar adalah mas kawin pemberian wajib dari calon suami kepada perempuan yang akan dinikahi, baik berupa materi ataupun non materi.
πŸ’ Allah berfirman, “Dan berikanlah mahar kepada perempuan-perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (An Nisa:4) πŸ’
πŸŽ€ Para ulama bersepakat bahwa mahar adalah rukun nikah. Akan tetapi, menyebutkan mahar bukan merupakan syarat dalam akad nikah. Seandainya akad nikah dilaksanakan tanpa menyebutkan mahar, pernikahannya tetap sah dan sang suami tetap berkewajiban memberi mahar kepada istri. Akan tetapi, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa menyebutkan mahar saat akad nikah bermanfaat untuk menghindari perselisihan dikemudian hari.
πŸŽ€ Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, ada empat hikmah disyariatkannya mahar.
πŸ‚ 1. Menunjukkan kemuliaan wanita, karena wanita lah yang dicari laki-laki, bukan laki-laki yang dicari wanita. Laki-laki yang berusaha mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya, bukan sebaliknya.
πŸ‚2. Menunjukkan kasih sayang seorang suami kepada istri, karena mahar itu sifatnya pemberian, hadiah atau hibah. Dalam Al Qur'an disebut dengan istilah nihlah yang artinya pemberian yang penuh kerelaan (Q. S. An Nisa: 4)
πŸ‚ 3. Menunjukkan kesungguhan, karena menikah bukan perkara main-main atau perkara yang bisa dipermainkan. Jika belum menikah saja seseorang sudah rela memberikan hadiah sebagai bukti kesungguhan cinta, apalagi semestinya saat menikahi dan setelahnya.
πŸ‚ 4. Menunjukkan tanggungjawab suami dalam kehidupan berumah tangga dengan memberi nafkah.
πŸŽ€ Karena mahar itu pemberian wajib dari calon suami, maka apa bentuk mahar yang akan diberikan sebaiknya dibicaraan kedua belah pihak sehingga ketika menerimanya, sang calon istri diliputi kebahagiaan, saling meridhoi dan tidak memberatkan salah satu pihak.
πŸŽ€ Beberapa prinsip berikut hendaknya diperhatikan ketika menentukan mahar.
πŸƒ A. Mahar hendaknya sederhana.
Tidak ada batasan baku tentang besarnya mahar. Namun demikian, bukan berarti kita boleh berlomba-lomba dalam besarnya mahar.
πŸ’ Rasulullah saw berfirman: “Sungguh sebaik-baik kaum perempuan adalah yang paling ringan tuntutan maharnya. (H. R. Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas).
πŸŽ€ Bukannya Rasulullah ingin meremehkan wanita dengan rendahnya mahar, namun beliau tidak menginginkan timbulnya kesulitan dalam sebuah rencana pernikahan dikarenakan beratnya mahar.
πŸƒ B. Hendaknya mahar memberikan manfaat yang optimal.
Mahar boleh berbentuk uang, barang, ataupun sesuatu yang bersifat nonmateri. Jika mahar itu dalam bentuk uang maka pilihlah nominal yang pantas, diukur dari kemampuan kedua belah pihak. Boleh saja kita memilih nominal sesuai tanggal pernikahan atau angka-angka yang lain asal tidak justru menyulitkan untuk mendapatkannya. Jika mahar berupa barang, pilihlah barang yang sekiranya akan bermanfaat, bukan sekedar barang yang unik atau antik yang nantinya tidak bermanfaat. Mahar juga boleh berupa nonmateri, hal ini terjadi pada Ummu Sulaim yang meminta mahar kepada Abu Talhah berupa keislaman Abu Talhah itu sendiri, karena sebelumnya beliau belum berislam.
πŸƒ C. Mahar tidak boleh diambil kembali
Setelah akad nikah, apalagi ketika telah terjadi hubungan suami istri, mahar tidak boleh diminta lagi oleh pihak suami. Ketika belum terjadi hubungan suami istri dan terjadi perceraian, sang suami boleh meminta kembali. Karena mahar adalah harta yang mutlak menjadi milik istri, maka sang suami harus memikirkannya dengan matang. Misalnya seorang laki-laki memberi mahar rumah kepada istrinya. Maka, kepemilikan rumah itu seutuhnya berpindah kepada istri. Ketika terjadi perceraian, sang suami tidak boleh meminta rumahnya kembali dan ketika sang suami meninggal, rumah tersebut tidak termasuk kedalam harta warisan suami yang akan dibagi.
πŸƒ D. Mahar tidak harus cincin.
Mahar pernikahan tidak harus cincin dan bertukar cincin bukanlah suatu hal yang diwajibkan dalam islam. Jangan sampai kita mensakralkan cincin pernikahan hingga menganggap bahwa melepasnya adalah hal yang dilarang.
Sekian kulsap hari ini, semoga bermanfaat. (rm)
🌷Sumber: Disarikan dari tulisan Ust. Cahyadi Takariyawan.

0 komentar:

Posting Komentar